Terhenyak saya mendengar ada
rencana pemeritah akan memperbaiki
irigasi dan peraian untuk sawah sehingga 2 tahun berikutnya negara kita akan
menjadi negara yang berswasembada pangan. Pembangunan fisik itu sebelumnya
sudah banyak terealisasi oleh pemerintah sebelumnya, seperti halnya lumbung air
dan beberapa saluran irigasi sudah diperbaiki, namun lumbung dan saluran
tersebut belum sepenuhnya dibangun dan tidak dipergunakan untuk mengairi sawah
dan kolam ikan. Dikampung saya misalnya, pada musim kemarau sawah dan kolam itu
kering padahal sumber air dikampung
banyak. Ada beberapa sumber air dan beberapa mata air yang mana airnya tidak
pernah kering walau pun musim kemarau datang. Untuk menjangkau suber air
tersebut susah untuk dibangun saluran dan jika untuk aliranke sawah mudah
karena posisinya berada di tebing yang agak tinggi dengan keberadaan sawah dan
kolam ikan masyarakat. kalau irigasinya bagus tentunya air yang biasanya hanya
tebuang begitu saja sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh petani dan masyarakat pada
umumnya untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan untuk memasak.
Dikampung saya ditinggali oleh
sekelompok masyarakat yang rata-rata para ibu adalah petani padi, tipe ibu yang
tidak mudah menyerah dalam mengelola sawah, banyak diantara mereka menggunakan
slang untuk kebutuhan air dirumah. Kalau sumber air jauh, dengankerja keras
yang dimiliki bisa saja air sampai kesawah mereka dengan bekerja sama dimana
untuk lokasi sawah yang sama mereka akan secara bersama-sama menjemput air ke
sumber air, biasanya masyarakat menjemput air dilakukan pada malam hari karena
pada siang hari mereka sibuk bekerja disawah dan kalau air nya mengalir tentu siang
hari mereka lebih berkonsentrasi untuk mengelola sawahnya.
Untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari cukup dengan bekerja dengan upah 25000 per hari, saat tulisan ini
di buat. Kalau dalam satu keluarga jumlahnya 5 orang dan hanya 2 orang yang
bekerja, anda bisa bayangkan dengan gaji 50000 untuk menghidupi 5 orang. Pertanyaannya
sekarang, untuk para petani dengan penghasilan yang sebesar itu,apakah dia
tergolong penduduk miskin atau kaya. Hidup di desa tentu tidak sama dengan
kehidupan di kota, masyarakat desa dengan gaji yang sedikit bisa memenuhi
kebutuhan dan bahkan dikampung saya hampir tidak ada rumah yang tebuat dari
kayu, rata-rata rumah merekaterbuat dari beton. Dengan keterbatasan penghasilan
yang didapati mereka sadar bahwa hidup bermewah-mewahan bukan tipe mereka. Nah,
untuk itu masyarakat perlu diberikan sebuah penghasilan yang lebih agar mereka
tidak menjadi orang yang terus menerus susah dalam menjalankan hidup didunia
dan dinegara yang sudah merdeka ini. Dalam hal ini dinas pertanian dan
perkebunan seharusnya berperan penting dalam mengelola masyarakat, semestinya diberdayakan agar kebutuhan bisa
tercukupi, minimal untuk hidup di masa tua dan mendidik anak mereka ke
perguruan tinggi. Dengan gaji 50000 per hari, dibagi lima, kalau dibagi rata
masing-masing orang akan mendapatkan hanya 10000, dengan jumlah uang yang sebesar
itu apakah cukup untuk biaya kuliah anak mereka. Lalu pemerintah ingin
swasembada pangan, tapi kenyataan dilapangan irigasi dan pengalaman petani
dikampung sangat minim dari apa yang diharapkan pemerintah. Harapan boleh saja menjadikan
negara kita memenuhi konsumsi beras untuk dalam negeri, tapi semua itu harus
lah diikuti dengan gerakan untuk melatih masyarakat agar trampil menggunakan
teknologi yang canggih dibidang pertamina. Misalnya saja, ada mesin yang bisa
mengelola sawah menggunakan remote kontrol. Kecanggihan teknologi tidak akan meningkatkan hasil tani jikalau
petani itu sendiri tidak bisa menggunakan teknologi itu. Belum lagi pendidikan
dan pengalaman mereka dalam bercocok tanam yang baik itu seperti apa.
Masyarakat perlu di berikan
penyuluhan bagaimana cara menanam padi yang baik. Untuk menanam pohon saja di
ajarkan caranya supaya indonesia tetap hijau. Apalagi untuk melakukan cocok
tanam, kebutuhan bahan pokok, seperti menanam padi, cabe dan jagung, pohon
coklat, gambir dll. Semenjak dikeluarkan uu desa, munkin masyarakat desa bahagia
mendengar disahkannya uu tersebut. Dengan dana 800jt sampai dengan 1,4 milyar
dalam melakukan pengelolaan terhadap dana tersebut perangkat pemerintah didesa
tentu kebingunan untuk mengelola dana itu, lagian BUMD dibeberapa desa kalau
boleh dikatakan ada yang belum ada BUMD itu. Dalam melakukan realisasi uu desa
tentu mungkin terjadi tumbang tindih karena, dana yang diberikan akan
memunculkan masalah yang baru kalau aturan untuk mengelola uang itu tidak
sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh badan tinggi negara dan sudah di
undang-undangkan. Setiap kebijakan yang ditetapkan oleh desa bisa menjadi acuan
untuk pengelolaan uang desa berikutnya. Kalau pengelolaan uang desa tidak
dilakukan dengan rapi akan mengakibatkan terjadinya penyelewengan dimana-mana.
Memberikan pengawasan untuk desa sangat sulit dicapai karena orang desa, rasa
persatuannya sangat tinggi dan apalagi rasa kekeluaragaannya, ketika pemerintah
melakukan pengawasan terhadap desa tentu butuh kerja keras dariperangkat desa untuk
bisa menenangkan masyarakatnya ketika terjadi kecemburuan sosial. Kecemburuan
sosial didesa akan muncul jika bantuan yang diberikan pemerintah tidak tepat
sasaran, dan hal ketidak tepat sasaran itu pasti akan terjadi karena untuk
merealisasikan uang desa yang besarnya 800-1,4 milyar. Lagian tingkat
pengetahuan masyarakat desa sangat minim dalammelakukan pengeloaan uang yang
besarnya milyaran rupiah itu, ketika uang sebanyak itu disodorkan kedesa, maka
kepanikan untuk mempergunakan uang tersebut secara efektif dan efisien akan
sulit tercapai. Perlu rasanya dilakukan siosialisasi terhadap uu ke perangkat
desa dalam melakukan itu pemerintah pusat dan desa harus bersama-sama bekerja
keras untuk mencapai desa yang makmur sejahtera dan unggul disegala bidang, akibat
bantuan lansung tersebut, antara desa bisa bersaing untuk mencapai kemakmuran.
0 komentar:
Posting Komentar