Selasa, 05 Mei 2015

swaswmbada pangan


Terhenyak saya mendengar ada rencana pemeritah  akan memperbaiki irigasi dan peraian untuk sawah sehingga 2 tahun berikutnya negara kita akan menjadi negara yang berswasembada pangan. Pembangunan fisik itu sebelumnya sudah banyak terealisasi oleh pemerintah sebelumnya, seperti halnya lumbung air dan beberapa saluran irigasi sudah diperbaiki, namun lumbung dan saluran tersebut belum sepenuhnya dibangun dan tidak dipergunakan untuk mengairi sawah dan kolam ikan. Dikampung saya misalnya, pada musim kemarau sawah dan kolam itu kering padahal sumber air  dikampung banyak. Ada beberapa sumber air dan beberapa mata air yang mana airnya tidak pernah kering walau pun musim kemarau datang. Untuk menjangkau suber air tersebut susah untuk dibangun saluran dan jika untuk aliranke sawah mudah karena posisinya berada di tebing yang agak tinggi dengan keberadaan sawah dan kolam ikan masyarakat. kalau irigasinya bagus tentunya air yang biasanya hanya tebuang begitu saja sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh petani dan masyarakat pada umumnya untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan untuk memasak.
Dikampung saya ditinggali oleh sekelompok masyarakat yang rata-rata para ibu adalah petani padi, tipe ibu yang tidak mudah menyerah dalam mengelola sawah, banyak diantara mereka menggunakan slang untuk kebutuhan air dirumah. Kalau sumber air jauh, dengankerja keras yang dimiliki bisa saja air sampai kesawah mereka dengan bekerja sama dimana untuk lokasi sawah yang sama mereka akan secara bersama-sama menjemput air ke sumber air, biasanya masyarakat menjemput air dilakukan pada malam hari karena pada siang hari mereka sibuk bekerja disawah dan kalau air nya mengalir tentu siang hari mereka lebih berkonsentrasi untuk mengelola sawahnya.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari cukup dengan bekerja dengan upah 25000 per hari, saat tulisan ini di buat. Kalau dalam satu keluarga jumlahnya 5 orang dan hanya 2 orang yang bekerja, anda bisa bayangkan dengan gaji 50000 untuk menghidupi 5 orang. Pertanyaannya sekarang, untuk para petani dengan penghasilan yang sebesar itu,apakah dia tergolong penduduk miskin atau kaya. Hidup di desa tentu tidak sama dengan kehidupan di kota, masyarakat desa dengan gaji yang sedikit bisa memenuhi kebutuhan dan bahkan dikampung saya hampir tidak ada rumah yang tebuat dari kayu, rata-rata rumah merekaterbuat dari beton. Dengan keterbatasan penghasilan yang didapati mereka sadar bahwa hidup bermewah-mewahan bukan tipe mereka. Nah, untuk itu masyarakat perlu diberikan sebuah penghasilan yang lebih agar mereka tidak menjadi orang yang terus menerus susah dalam menjalankan hidup didunia dan dinegara yang sudah merdeka ini. Dalam hal ini dinas pertanian dan perkebunan seharusnya berperan penting dalam mengelola masyarakat,  semestinya diberdayakan agar kebutuhan bisa tercukupi, minimal untuk hidup di masa tua dan mendidik anak mereka ke perguruan tinggi. Dengan gaji 50000 per hari, dibagi lima, kalau dibagi rata masing-masing orang akan mendapatkan hanya 10000, dengan jumlah uang yang sebesar itu apakah cukup untuk biaya kuliah anak mereka. Lalu pemerintah ingin swasembada pangan, tapi kenyataan dilapangan irigasi dan pengalaman petani dikampung sangat minim dari apa yang diharapkan pemerintah. Harapan boleh saja menjadikan negara kita memenuhi konsumsi beras untuk dalam negeri, tapi semua itu harus lah diikuti dengan gerakan untuk melatih masyarakat agar trampil menggunakan teknologi yang canggih dibidang pertamina. Misalnya saja, ada mesin yang bisa mengelola sawah menggunakan remote kontrol. Kecanggihan teknologi  tidak akan meningkatkan hasil tani jikalau petani itu sendiri tidak bisa menggunakan teknologi itu. Belum lagi pendidikan dan pengalaman mereka dalam bercocok tanam yang baik itu seperti apa.
Masyarakat perlu di berikan penyuluhan bagaimana cara menanam padi yang baik. Untuk menanam pohon saja di ajarkan caranya supaya indonesia tetap hijau. Apalagi untuk melakukan cocok tanam, kebutuhan bahan pokok, seperti menanam padi, cabe dan jagung, pohon coklat, gambir dll. Semenjak dikeluarkan uu desa, munkin masyarakat desa bahagia mendengar disahkannya uu tersebut. Dengan dana 800jt sampai dengan 1,4 milyar dalam melakukan pengelolaan terhadap dana tersebut perangkat pemerintah didesa tentu kebingunan untuk mengelola dana itu, lagian BUMD dibeberapa desa kalau boleh dikatakan ada yang belum ada BUMD itu. Dalam melakukan realisasi uu desa tentu mungkin terjadi tumbang tindih karena, dana yang diberikan akan memunculkan masalah yang baru kalau aturan untuk mengelola uang itu tidak sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh badan tinggi negara dan sudah di undang-undangkan. Setiap kebijakan yang ditetapkan oleh desa bisa menjadi acuan untuk pengelolaan uang desa berikutnya. Kalau pengelolaan uang desa tidak dilakukan dengan rapi akan mengakibatkan terjadinya penyelewengan dimana-mana. Memberikan pengawasan untuk desa sangat sulit dicapai karena orang desa, rasa persatuannya sangat tinggi dan apalagi rasa kekeluaragaannya, ketika pemerintah melakukan pengawasan terhadap desa tentu butuh kerja keras dariperangkat desa untuk bisa menenangkan masyarakatnya ketika terjadi kecemburuan sosial. Kecemburuan sosial didesa akan muncul jika bantuan yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran, dan hal ketidak tepat sasaran itu pasti akan terjadi karena untuk merealisasikan uang desa yang besarnya 800-1,4 milyar. Lagian tingkat pengetahuan masyarakat desa sangat minim dalammelakukan pengeloaan uang yang besarnya milyaran rupiah itu, ketika uang sebanyak itu disodorkan kedesa, maka kepanikan untuk mempergunakan uang tersebut secara efektif dan efisien akan sulit tercapai. Perlu rasanya dilakukan siosialisasi terhadap uu ke perangkat desa dalam melakukan itu pemerintah pusat dan desa harus bersama-sama bekerja keras untuk mencapai desa yang makmur sejahtera dan unggul disegala bidang, akibat bantuan lansung tersebut, antara desa bisa bersaing untuk mencapai kemakmuran.

memimpin mengikuti undang-undang


Dalam menjalankan programyang sudah ditetapkan oleh organisasi,instansi maupun negara harusnya mengikuti undang-undang dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Namun, dalam beberapa praktek penjalanan amanah dalam memimpin kadang, menyalahi aturan. Melenceng dari rel bisa berakibat akan lenser dari kedudukan seseorang sebagai pemimpin. Untuk itu, perlu di ingat bahwa dalam menjalankan setiap kegiatan harus melewati proses-proses sesuai dengan undang-undang. Dimana undung-ungdang lah yang mengatur semua apa yang harus dilakukan, seperti halnya dalam agamamengnjalan sholat pasti ada taturan, adab dan tatatertib yang mesti di ikuti. Pelanggaran yang dilakukan seorang pemimpin itu, apakah sudah sesuai dengan tugas masing-masing. Jika suatu ketika, pemimpin sudah melenceng dari apa yang sudah ditetapkan maka pemimpin tersebut harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lakukan pekerjaan sebagai pemimpin dalam koridor yang ada, tanpa harus menyimpan dari rel seorang pemimpin. Semua bentuk keputusan harus ditelaah dan dipelajari serta diteliti , dengan demikian proses dalam memimpin akan dapat dipertanggung jawabkan. Pembuktian bahwa keberhasilan memimpin akan bisa terwujud jika dilakukan sesuai dengan undang-undang dan konstitusi. Apa pun bentuk kegiatan yang dilakukan asalkan sesuai dengan undang-undang maka bisa dipertanggung jawabkan. Pertanggung jawaban itu, tentu bisa dipegang sebagai bentuk kekuatan tersendiri bagai seorang pemimpin dalam berkuasa. Tolak ukur dalammemimpin, seberapa besar pemimpin itu dalam menjalankan kepemimpinannya melaksanakan proses sesuia dengan undang-undang. Proses dalam memimpin sesuai dengana aturan dapat dijadikan sebagai instrumen penting menuju keberhasilan. Menjaga diri dari supaya jangan melenceng dari aturan sebagai bentuk pelanggaran, selalu di ingat nyata dalam setiap tindakan. Karena, tindakan yang tidak sesuai dengan aturan akan berakibat fatal kepada diri sendiri. Harusnya pemimpin disiplin dalam melaksanakan tugas, selaku pelaksana proses yang harus dipertanggung jawabkan. Aturan dan undang-undang tersebut tentunya sudah tertulis dalam bentuk AD/ART pada sebuah oraganisasi. Banyaknya masalah muncul ketika memimpin sebuah organisasi adalah ketika besarnya kekuatan negatif (pelanggaran AD/ART) yang ada pada organisasi tersebut. Untuk itulah, aturan itu dibuat supaya masalah tidak muncul sehingga pemimpin sebagai pelaksana tugas bisa mengikuti aturan tersebut. Peraturan itu diciptakan tentunya bukan untuk dilanggar, melainkan untuk di patuhi. Dalam menyikapi aturan itu, tentunya seorang mpemimpin mempunyai softskill (iman) yang kuat. Karena pemimpin harusjujur, sabar, kreatif, inisiatif, antusias, handal serta mempunyai jiwa leadership yang tinggi. Pemimpin harus bisa mengkoordinasikan organisasi yang dipimpinnya. Pemimpin harus mamapu menjaga dan bekerja sesuai dengan amanah dari yang dipimpinya sesuai dengan aturan.